Terkait Status Tersangka, Riplan SSos Prapidkan Kacabjari Natal

Camat Natal Riplan SSos, melalui kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti SH MH (foto), memprapidkan Kacabjari Natal Yus Iman Harefa SH

topmetro.news – Camat Natal Riplan SSos, melalui kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti SH MH (foto), memprapidkan Kacabjari Natal Yus Iman Harefa SH ke PN Madina, Kamis (26/8/2021).

Hal itu ia lakukan karena tidak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) se-Kecamatan Natal Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Kepada topmetro.news, Ridwan Rangkuti SH MH menegaskan bahwa ia telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Madina di Natal, pada hari ini, Kamis, 26 Agustus 2021, dengan Register Perkara No. 02/Pid.Pra/2021/PN.Mdl.

Ia menjelaskan sebagai kuasa hukum, bahwa Riplan SSos keberatan atas penetapan sebagai tersangka korupsi Dana Desa se-Kecamatan Natal TA 2019 dan 2020. Yakni dalam kegiatan pembelian ‘handy talky’ (HT) dan pelatihan tanggap bencana alam. Juga terkait pengadaan buku perpustakaan desa dan pelatihan PKK tahun 2019.

Lalu sambungnya, Pelatihan Tiga Pilar, pelatihan LPM, pelatihan BPD, dan pelatihan PKK tahun 2020 yang bersumber dari Dana Desa se-Kecamatan Natal berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. TAP-01/L 2.28.9/Fd.1/08/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Tanpa menyebutkan pasal berapa, ayat berapa, undang-undang apa yang dipersangkakan, yang ditandatangani termohon selaku Kacabjari Natal.

Alasan Yuridis Praperadilan

Dan alasan yuridis keberatan kliennya sehingga mengajukan gugatan praperadilan sebut Ridwan sebagai berikut:

  1. Bahwa Riplan selaku Camat Natal bukan Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa. Sehingga tidak memiliki kewenangan mengelola dan tidak pernah ikut mengelola Dana Desa se-Kecamatan Natal.
  2. Riplan selaku Camat Natal tidak pernah menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana amanat Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
  3. Termohon selaku Kacabjari Natal tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan. Juga tidak pernah melakukan penyelidikan terhadap pemohon selaku Camat Natal.
  4. Tidak ada atau belum ada jumlah kerugian keuangan negara yang pasti berdasarkan hasil audit BPK atau BPKP. Juga tidak jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum jika ada kerugian negara tersebut.
  5. Penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi Dana Desa oleh termohon, menurut pemohon, adalah tindakan sewenang-wenang. Apalagi tanpa berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.

“Nah, berdasarkan alasan yuridis tersebutlah kita mengajukan gugatan praperadilan. Untuk menguji dan mengkoreksi. Apakah penetapan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa se-Kecamatan Natal sudah benar sesuai dengan hukum atau tidak,” ungkapnya.

Kemudian seharusnya, lanjutnya, semua tindakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat harus berdasarkan hukum. “Bukan sewenang-wenang dengan memanfaatkan jabatan melakukan perbuatan zalim kepada masyarakat,” tandasnya.

Bahkan ia mensinyalir, bahwa tidak jarang terjadi pemanfatan jabatan untuk mencari keuntungan.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment